KOPERASI JASA MULTI PIHAK BALI BANGKIT SEJAHTERA
BAGIAN PERTAMA: ANGGARAN DASAR (AD)
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
- Koperasi ini bernama Koperasi Jasa Multi Pihak Bali Bangkit Sejahtera.
- Kantor Pusat berkedudukan di: Jalan Tukad Badung XII, Blok O, No 1 Renon, Denpasar, Bali.
- Wilayah keanggotaan meliputi seluruh Provinsi Bali dan dapat membuka kantor cabang berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
MAKSUD DAN TUJUAN
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, melalui penguatan ekosistem ekonomi digital, pemberdayaan UMKM sektor riil, dan penyediaan infrastruktur teknologi yang mandiri di Bali.
KEGIATAN USAHA (EKOSISTEM TERPADU)
Koperasi menyelenggarakan unit usaha sebagai berikut:
- Usaha Utama:
- Jasa Teknologi & Informasi: Penyediaan layanan internet, pengembangan perangkat lunak/aplikasi, dan integrasi sistem digital UMKM.
- Perdagangan (KBLI 4781): Perdagangan eceran kaki lima dan los pasar untuk komoditi pertanian, pangan, dan barang konsumsi.
- Usaha Pendukung:
- Digital Marketing & Creative Agency: Jasa periklanan digital, manajemen media sosial, branding, dan pemasaran produk lokal.
- Pendidikan & Pelatihan (LKP): Penyelenggaraan workshop teknologi, bimbingan teknis kewirausahaan, dan sertifikasi profesi.
- Usaha Tambahan:
- Unit Penyertaan Modal Memulai Usaha: Dukungan permodalan berbasis investasi (equity sharing) untuk inisiasi usaha baru anggota.
- Jasa Manajemen: Konsultasi bisnis, administrasi legal, dan agen perjalanan wisata.
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi terdiri dari Rapat Anggota (kekuasaan tertinggi), Pengurus (eksekutif), dan Pengawas (audit).
BAGIAN KEDUA: ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KEANGGOTAAN MULTI PIHAK
Anggota dikelompokkan menjadi 7 pihak anggota dengan pembagian peran dan hak suara:
- Inisiator (30% suara): Pendiri dan pengembang visi strategis.
- Pelopor (20% suara): Penggerak keanggotaan dan koordinator wilayah.
- Kelompok Bisnis IT & Internet (10% suara): Penyedia infrastruktur digital.
- Kelompok Bisnis Jasa Kreatif (10% suara): Pelaksana pemasaran dan branding.
- Kelompok Bisnis Sektor Riil (10% suara): Pelaku pasar tradisional (KBLI 4781), petani, dan kuliner.
- Kelompok Bisnis Pendidikan (10% suara): Penyelenggara pelatihan UMKM.
- Kelompok Mitra & Konsumen (10% suara): Pengguna jasa kolektif dan penghubung pasar.
TATA KELOLA UNIT PENYERTAAN MODAL
- Unit ini memberikan modal kerja atau investasi kepada anggota tanpa sistem bunga flat, melainkan melalui mekanisme bagi hasil keuntungan.
- Setiap pengajuan modal wajib melalui tahap kurasi rencana bisnis oleh tim ahli koperasi.
- Koperasi berhak mendapatkan kursi supervisi atau pengawasan pada unit usaha yang didanai melalui modal penyertaan ini.
DISTRIBUSI SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU dibagi secara adil berdasarkan proporsi:
- Dana Cadangan: 25%
- Jasa Modal Anggota: 20%
- Jasa Transaksi Ekonomi (Partisipasi Pihak): 35%
- Dana Pendidikan & Pelatihan Anggota: 10%
- Dana Sosial: 10%
SINERGI OPERASIONAL
Seluruh aktivitas administrasi, pusat kendali data, dan studio kreatif berpusat di Kantor Renon. Anggota kelompok IT diwajibkan mendukung digitalisasi bagi anggota kelompok Sektor Riil guna menciptakan ekosistem “Pasar Pintar” (Smart Market) di Bali.
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur secara detail dalam draf ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Khusus (Peksus) yang tidak bertentangan dengan Akta Pendirian Koperasi No. 25 tanggal 08 November 2024.
