KMPBBS: Bangun Usaha, Tingkatkan Kompetensi, dan Tumbuh Bersama Ekosistem KMP BBS TENTANG PROGRAM Koperasi Multi Pihak Bali Bangkit Sejahtera (KMP BBS) membuka pintu seluas-luasnya
Penyertaan Modal
Punya Pertanyaan? Seputar Penyertaan Modal Usaha Bersama. Temukan Jawabannya di Sini
FAQ (Tanya-Jawab Seputar Penyertaan Modal Usaha Bersama KMP BBS) T: Apa yang dimaksud dengan Penyertaan Modal Usaha Bersama di KMP BBS? J: Ini adalah
3. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Usaha Bersama (SPPMUB)
Surat Perjanjian Penyertaan Modal Usaha Bersama (SPPMUB) ini berfungsi sebagai payung hukum agar kesepakatan bagi hasil antara anggota dan KMP BBS memiliki kekuatan hukum
4. Berita Acara Survei Lapangan (Field Audit)
Berita Acara Survei Lapangan (Field Audit). Dokumen ini sangat penting sebagai bukti fisik bahwa pengurus KMP BBS telah memvalidasi keberadaan dan kelayakan usaha sebelum
5. BERITA ACARA PENCAIRAN DANA (BAPD)
Dokumen ini adalah bukti hukum bahwa Pihak Pertama (KMP BBS) telah menyerahkan dana dan Pihak Kedua (Anggota) telah menerima dana tersebut sesuai nilai yang
6. LAPORAN KEUANGAN & BAGI HASIL BULANAN (LK-BHB)
Format ini wajib diisi oleh anggota/pengelola usaha setiap bulan sebagai dasar penentuan Bagi Hasil kepada KMP BBS secara digital.
7. KARTU KENDALI MONITORING & EVALUASI (MONEV)
Kartu Kendali Monitoring & Evaluasi (Monev). Dokumen ini adalah “buku rapor” atau alat kontrol bagi pengurus KMP BBS untuk memastikan usaha anggota tetap sehat



