KMPBBS: Bangun Usaha, Tingkatkan Kompetensi, dan Tumbuh Bersama Ekosistem KMP BBS
TENTANG PROGRAM
Koperasi Multi Pihak Bali Bangkit Sejahtera (KMP BBS) membuka pintu seluas-luasnya bagi Anggota (Pribadi maupun Kelompok) untuk mengakses layanan Kemitraan & Penyertaan Modal Usaha. Program ini dirancang untuk menciptakan kemandirian ekonomi melalui pendukungan modal, standarisasi kualitas, dan penguatan sumber daya manusia.
KRITERIA & SEKTOR USAHA PRIORITAS
Kami memberikan penyertaan modal bagi unit usaha yang bergerak di bidang:
-
Sektor Pelatihan & Edukasi: Pusat pelatihan keterampilan (Lembaga Pelatihan Kerja), kursus bahasa, workshop kerajinan, pelatihan digital/IT, hingga bimbingan belajar.
-
Sektor Kuliner: Warung modern, produksi makanan olahan khas Bali, dan katering.
-
Sektor Kriya & Industri Kreatif: Produksi kerajinan tangan, fashion lokal, desain grafis, dan fotografi.
-
Sektor Pertanian & Peternakan: Budidaya organik, peternakan rakyat, dan pengolahan hasil tani.
-
Sektor Jasa Pariwisata: Homestay, tur edukasi/budaya, dan layanan transportasi wisata.
TAHAPAN PENGAJUAN: DARI IDE HINGGA PENCAIRAN
Untuk menjaga transparansi dan kualitas usaha, setiap pemohon wajib mengikuti 6 langkah berikut:
1. Registrasi & Unduh Proposal
Calon pemohon (Pribadi/Kelompok) mengunduh Template Proposal & Bisnis Plan. Isi detail rencana usaha pada bagian titik-titik yang telah disediakan dengan lengkap. unduh di halaman bawah!
2. Penyerahan Berkas (Submit)
Kirimkan proposal yang telah lengkap beserta lampiran (KTP, Kartu Anggota KMP BBS, NIB, dan Foto Lokasi/Produk) secara online ke: csbalidigital@gmail.com
3. Wawancara (Wajib)
Setiap pemohon wajib mengikuti Wawancara awal, di kantor KMP BBS atau Wawancara Via Online, fokus Kewirausahaan & Manajemen KMP BBS. Khusus bagi pemohon di Sektor Pelatihan, akan ada sesi tambahan mengenai standarisasi kurikulum dan izin operasional lembaga.
4. Verifikasi & Survei Lapangan (Curating)
Tim Kurator KMP BBS akan mengunjungi lokasi usaha untuk memvalidasi kesiapan sarana, prasarana, serta potensi serapan pasar di wilayah tersebut.
5. Presentasi & Persetujuan (Approval)
Pemohon mempresentasikan rencana bisnis di hadapan Pengurus. Keputusan mengenai besaran modal ditentukan berdasarkan skor kelayakan usaha dan komitmen pemberdayaan anggota.
6. Penandatanganan Akad & Pencairan
Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Penyertaan Modal (SPPM) dengan skema bagi hasil. Dana modal dicairkan sesuai jadwal kebutuhan operasional yang disepakati.
LAMPIRKAN SYARAT ADMINISTRASI WAJIB
-
[ ] Fotokopi KTP & Kartu Anggota KMP BBS aktif.
-
[ ] NIB (Nomor Induk Berusaha).
-
[ ] Foto rencana lokasi atau produk/jasa yang ditawarkan.
-
[ ] Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang detail.
-
[ ] Khusus Sektor Pelatihan: Draft kurikulum atau silabus singkat.
PRINSIP KMP BBS:
KMP BBS tidak menggunakan sistem bunga bank. Kami menggunakan sistem Bagi Hasil yang adil, di mana keuntungan usaha dinikmati bersama sesuai kontribusi masing-masing pihak.
FORMULIR PERMOHONAN PENYERTAAN MODAL USAHA Koperasi Multi Pihak Bali Bangkit Sejahtera (KMP BBS)
