1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Program Penyertaan Modal UMKM Bali 2026

KMPBBS: Bangun Usaha, Tingkatkan Kompetensi, dan Tumbuh Bersama Ekosistem KMP BBS

TENTANG PROGRAM

Koperasi Multi Pihak Bali Bangkit Sejahtera (KMP BBS) membuka pintu seluas-luasnya bagi Anggota (Pribadi maupun Kelompok) untuk mengakses layanan Kemitraan & Penyertaan Modal Usaha. Program ini dirancang untuk menciptakan kemandirian ekonomi melalui pendukungan modal, standarisasi kualitas, dan penguatan sumber daya manusia.

KRITERIA & SEKTOR USAHA PRIORITAS

Kami memberikan penyertaan modal bagi unit usaha yang bergerak di bidang:

  1. Sektor Pelatihan & Edukasi: Pusat pelatihan keterampilan (Lembaga Pelatihan Kerja), kursus bahasa, workshop kerajinan, pelatihan digital/IT, hingga bimbingan belajar.

  2. Sektor Kuliner: Warung modern, produksi makanan olahan khas Bali, dan katering.

  3. Sektor Kriya & Industri Kreatif: Produksi kerajinan tangan, fashion lokal, desain grafis, dan fotografi.

  4. Sektor Pertanian & Peternakan: Budidaya organik, peternakan rakyat, dan pengolahan hasil tani.

  5. Sektor Jasa Pariwisata: Homestay, tur edukasi/budaya, dan layanan transportasi wisata.

TAHAPAN PENGAJUAN: DARI IDE HINGGA PENCAIRAN

Untuk menjaga transparansi dan kualitas usaha, setiap pemohon wajib mengikuti 6 langkah berikut:

1. Registrasi & Unduh Proposal

Calon pemohon (Pribadi/Kelompok) mengunduh Template Proposal & Bisnis Plan. Isi detail rencana usaha pada bagian titik-titik yang telah disediakan dengan lengkap. unduh di halaman bawah!

2. Penyerahan Berkas (Submit)

Kirimkan proposal yang telah lengkap beserta lampiran (KTP, Kartu Anggota KMP BBS, NIB, dan Foto Lokasi/Produk) secara online ke: csbalidigital@gmail.com 

3. Wawancara (Wajib)

Setiap pemohon wajib mengikuti Wawancara awal, di kantor KMP BBS atau Wawancara Via Online, fokus Kewirausahaan & Manajemen KMP BBS. Khusus bagi pemohon di Sektor Pelatihan, akan ada sesi tambahan mengenai standarisasi kurikulum dan izin operasional lembaga.

4. Verifikasi & Survei Lapangan (Curating)

Tim Kurator KMP BBS akan mengunjungi lokasi usaha untuk memvalidasi kesiapan sarana, prasarana, serta potensi serapan pasar di wilayah tersebut.

5. Presentasi & Persetujuan (Approval)

Pemohon mempresentasikan rencana bisnis di hadapan Pengurus. Keputusan mengenai besaran modal ditentukan berdasarkan skor kelayakan usaha dan komitmen pemberdayaan anggota.

6. Penandatanganan Akad & Pencairan

Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Penyertaan Modal (SPPM) dengan skema bagi hasil. Dana modal dicairkan sesuai jadwal kebutuhan operasional yang disepakati.

LAMPIRKAN SYARAT ADMINISTRASI WAJIB

  • [ ] Fotokopi KTP & Kartu Anggota KMP BBS aktif.

  • [ ] NIB (Nomor Induk Berusaha).

  • [ ] Foto rencana lokasi atau produk/jasa yang ditawarkan.

  • [ ] Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang detail.

  • [ ] Khusus Sektor Pelatihan: Draft kurikulum atau silabus singkat.

PRINSIP KMP BBS:

KMP BBS tidak menggunakan sistem bunga bank. Kami menggunakan sistem Bagi Hasil yang adil, di mana keuntungan usaha dinikmati bersama sesuai kontribusi masing-masing pihak.


FORMULIR PERMOHONAN PENYERTAAN MODAL USAHA Koperasi Multi Pihak Bali Bangkit Sejahtera (KMP BBS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *