A. DEWAN PENASEHAT
Memberikan saran strategis, pertimbangan kebijakan, dan arahan moral kepada pengurus dalam memajukan gerakan koperasi di Bali, serta mengawasi arah kebijakan organisasi agar selaras dengan target transformasi ekonomi digital daerah.
-
Koordinasi Strategis Lintas Sektoral: Menyelaraskan program kerja DEKOPINWIL dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Koperasi.
-
Supervisi Kebijakan: Memberikan arahan berkala agar gerakan koperasi tetap berada dalam koridor regulasi nasional dan kearifan lokal Bali.
B. MAJELIS PAKAR
Memberikan kajian strategis, pemikiran konseptual, dan rekomendasi berbasis keahlian untuk mendukung inovasi serta pemecahan masalah teknis dalam pengembangan gerakan ekonomi koperasi di wilayah Bali.
-
Riset & Kajian Ekonomi Kerakyatan: Melakukan studi mengenai dampak kebijakan ekonomi nasional terhadap model koperasi di Bali.
-
Penyusunan Naskah Akademik: Memberikan rekomendasi ilmiah kepada pemerintah daerah untuk pengembangan regulasi yang mendukung eksistensi koperasi.
C. PIMPINAN HARIAN
Menjalankan roda organisasi sehari-hari, mengambil keputusan taktis yang bersifat mendesak, serta mengoordinasikan seluruh komite dan bidang agar program kerja operasional berjalan selaras dengan visi strategis DEKOPIN di wilayah Bali.
1. Ketua & Wakil Ketua
Pemimpin tertinggi organisasi yang memegang otoritas kebijakan, mewakili organisasi secara internal maupun eksternal, serta bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan mengendalikan pencapaian visi strategis gerakan koperasi di wilayah Bali.
2. Bidang Organisasi dan Keanggotaan
Mengelola tata kelola internal organisasi, melakukan validasi dan penataan basis data anggota koperasi secara akurat, serta menyelenggarakan program penguatan kelembagaan untuk meningkatkan partisipasi dan soliditas seluruh anggota di wilayah Bali.
3. Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Merancang dan menyelenggarakan program pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan teknis, sertifikasi, dan kaderisasi guna meningkatkan kompetensi pengelola serta profesionalisme gerakan koperasi di Bali.
4. Bidang Advokasi dan Perundang-undangan
Memberikan perlindungan hukum bagi gerakan koperasi, melakukan kajian terhadap regulasi pemerintah, serta memberikan bantuan hukum dan mediasi guna memastikan hak-hak konstitusional koperasi di Bali terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Bidang Pemberdayaan KDKMP
Memfasilitasi pengembangan usaha, perluasan akses pasar, dan sinergi kemitraan antara koperasi dengan sektor perdagangan, UMKM, dan industri pariwisata guna memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis kearifan lokal di Bali.
6. Bidang Ketahanan Pangan, Perdagangan dan Pariwisata
Memperkuat kemandirian pangan melalui jaringan distribusi koperasi, mengelola sistem perdagangan yang adil bagi anggota, serta mengintegrasikan potensi produk lokal ke dalam ekosistem pariwisata Bali guna meningkatkan nilai ekonomi kerakyatan.
7. Bidang Permodalan, Jasa Keuangan dan Investasi
Memfasilitasi akses pembiayaan bagi koperasi, mengembangkan potensi investasi strategis, serta mengoordinasikan penguatan jasa keuangan anggota guna menciptakan kemandirian permodalan dalam ekosistem ekonomi koperasi di Bali.
8. Bidang Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan
Mengoptimalkan potensi ekonomi biru melalui pemberdayaan koperasi nelayan dan sektor kelautan, memperkuat hilirisasi produk perikanan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya maritim demi kesejahteraan anggota di wilayah pesisir Bali.
9. Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi
mengelola infrastruktur digital organisasi, membangun sistem informasi terintegrasi untuk modernisasi layanan koperasi, serta menjalankan program digitalisasi seluruh data koperasi di wilayah Bali guna mewujudkan tata kelola yang transparan dan berbasis data, wujudkan koperasi di Bali go digital.
