3. Surat Perjanjian Penyertaan Modal Usaha Bersama (SPPMUB)

Surat Perjanjian Penyertaan Modal Usaha Bersama (SPPMUB) ini berfungsi sebagai payung hukum agar kesepakatan bagi hasil antara anggota dan KMP BBS memiliki kekuatan hukum yang jelas dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *